Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 437/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 437/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Waris Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TanahWarisPMH |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 18 Desember 2008 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Murdiyono.sh |
Hakim Anggota | Subachran.sh., Jupriyadi.um |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagaian; 2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa para Penggugatadalah pemilik sah atas tanah beserta bangunan rumah di JI.Kramat PuloGang V No.B.119, B.123, B.124 dan B.125, Rt.008, Rw.03, KelurahanKramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang luasnya +.700 M2 (Tujuhratus Meter Persegi), dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Rumah Alm.H.Martoit;- Sebelah Tirriur : Gang V Kramat Pulo;- Sebelah Selatan : Jl. Kramat Pulo Gang V (Pasar Gaplok)- Sebelah Barat : Rumah Bapak Akoi (Toko Buana);3. Menyatakan secara hukum bahwa para Tergugat telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan para Penggugat; 4. Menyatakan putus atau berakhir hubungan sewa menyewa antara paraPenggugat dengan para Tergugat atas obyek sengketa; 5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat ijin darinyauntuk segera mengosongkan tanah berikut bangunan rumah yang ditempatinya dan menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun juga, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini dapat dijalankan, bilamana perlu dengan bantuan alat negara; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini diperhitungkan sebesar Rp. 641.000,-(Enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1396 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 297 PK/Pdt/2019
Pertama : 437/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst
Statistik12732