Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 9 / B / 2017 / PT. TUN. SBY |
|
Nomor | 9 / B / 2017 / PT. TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | I Elpah |
Hakim Anggota | Maskuri, Ratna Harmani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Amlapura dan Pembanding II/Tergugat II Intervensi I Mangku Suita;------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 09/G/2016/PTUN.DPS tanggal 11 Oktober 2016;--------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI? Dalam Eksepsi ;------------------------------------------------------------ Menerima Eksepsi dari Pembanding II/Tergugat II Intervensi I Mangku Suita;----------------------------------------------------------- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus, dan mengadili perkara Nomor : 09/G/2016/PTUN. DPS. ; --------? Dalam Pokok sengketa/perkara : --------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat I Wayan Gubeg tidak diterima;-------------------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya dalam 2 (dua) tingkat pengadilan khusus dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp ; 250.000,- (dua ratus lima pulih ribu rupiah);-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9_/_B_/_2017_/_PT._TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 9_/_B_/_2017_/_PT._TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9 / B / 2017 / PT. TUN. SBY
Kasasi : 303 K/TUN/2017
Pertama : 09/G/2016/PTUN.DPS
Statistik5237