- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 732/PID.SUS/2020/PN KIS. TANGGAL 28 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA SHABU YANG KEMAS DENGAN PLASTIK KLIP TRANSPARAN;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK TRANSPARAN BEKAS SHABU BERAT NETTO 0,03 (NOL KOMA NOL TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) UNIT HP MEREK HAMMER;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 732/Pid.Sus/2020/PN Kis. tanggal 28 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Shabu yang kemas dengan plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah plastik transparan bekas Shabu berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah mancis warna Hijau;
- 1 (satu) unit HP Merek Hammer;
Putusan PT MEDAN Nomor 1338/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1338/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbraroziduhu Waruwu |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA YUSRI ALIAS ERI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEBESAR RP.800 000.000,00(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Yusri Alias Eri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.800 000.000,00(delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1338/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1338/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1422 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1338/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik3115