- Menyatakan Terdakwa ANI YULI YANAH binti WASUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kejahatan Ekonomi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 huruf a Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) Permendag Nomor 15/M-dag/PER/DAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan/penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KBM truk tronton merek Hino, nomor polisi: B-9489-UO;
- 400 (empat ratus) sak pupuk bersubsidi merek NPK Phonska;
- 1 (satu) bundel Penunjukan sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Produksi PT Petrokimia Gersik Nomor: 258/BPT.PEN.PG/XII/17;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 105, warna biru, model: RM-1134, IMEI: 354860080715591 dengan SIM card Indosat nomor 085869563151;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 76/Pid.Sus/2019/PN Slw |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2019/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Srutopo Mulyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Maha Cakri, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SAEFUL melalui Terdakwa; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2019/PN Slw
Statistik1160