- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) bungkusan plastik permen kiss warna biru;
- 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam beserta dengan 2 (dua) SIM CARD dengan rincian :
- 1 (satu) buah botol minuman merk AQUA yang digunakan sebagai alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah botol plastik warna hitam didalamnya terdapat barang berupa:
- 2 (dua) pipet plastik;
- 2 (dua) pirek kaca;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna hitam dengan nomor seri 6210 0689 7279 0960 00;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI warna hitam tanpa plat nomor;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Spn |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Wening Indradi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. MenyatakanTerdakwaWiwid Sandoyo Bin Bujang Remeldi atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?TanpaHak atauMelawanHukumMenjualNarkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaWiwid Sandoyo Bin Bujang Remeloleh karenaitu dengan pidana penjara selama5(lima)tahundandenda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - SIM 1 dengan nomor seri 6210 0825 4224 8565 00; - SIM 2 dengan nomor seri 6210 0061 6288 9108 02; - 2 (dua) pipet plastik; - 1 (satu) gulungan kertas timah; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2747 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 76/Pid.Sus/2020/PN Spn
Statistik7415