Putusan PN MEDAN Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Azis |
Hakim Anggota | Syafril Pardamean Batubara, Eliyas Silalahi |
Panitera | - Nancy Sn Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan TerdakwaHENDRIKO SEMBIRIINGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi?. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRIKO SMBIRINGberupa pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti kepada Negara cq. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utaraseluruhnya sebesar sebesar Rp24.981.950,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp24.981.950,00 (dua puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang telah disetor ke Rek BNI no. 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT tanggal 11/01/2019 09:27:25 atas nama penyetor RANOSTA SITEPU (BB No. 237); Menyatakan Barang Bukti berupa: |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 44 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 19/Pid.Sus/TPK/2019/PN Mdn
Statistik324140