- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD IKHSAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyiaran???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy akta pendirian perusahaan No. 28 pada tanggal 22 Mei 2013 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta jual beli saham perseroan No. 10 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta jual beli saham perseroan No. 11 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta jual beli saham perseroan No. 12 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Berita Rapat Umum Pemegang Saham PT Wahana Graha Indotama No. 09 pada tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Berita Rapat Umum Pemegang Saham PT Wahana Graha Indotama No. 09 pada tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
- 1 (satu) rangkap fotocopy izin prinsip penyelenggaraan penyiaran lembaga berlangganan jasa penyiaran televise PT. Wahana Graha Indotama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 86 tahun 2016;
- 1 (satu) rangkap fotocopy daftar rekap pelanggan PT. Wahana Graha Indotama bulan Januari 2017;
- 1 (satu) buah receiver topaz;
- 1 (satu) buah receiver Matrix;
- 1 (satu) buah combainer;
- 1 (satu) buah ampli trunk Wb Merk Fobet Moc;
- 1 (satu) buah kunci ruangan Head End;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 462/Pid.Sus/2019/PN Bls |
|
Nomor | 462/Pid.Sus/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/Pid.Sus/2019/PN Bls
Statistik338254