Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 4/Pdt./2015/PT TJK |
|
Nomor | 4/Pdt./2015/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.a. Moehan Efendi |
Hakim Anggota | Mochamad Tafkir, Sulaiman |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula Tergugat;- -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor:03/ Pdt.G/2014/PN.Gns. tanggal 01 Oktober 2014 sepanjang mengenai kwalifikasi perbuatan Tergugat, sementara putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- -----------------------------2. Menyatakan sah akta jual beli No. 73/37/TB/2000 tanggal 15 April 2000 yang dibuat dihadapan PPAT Drs. SUHARSOYO di Bandar Jaya, Lampung Tengah atas sebidang tanah seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi), beserta bangunan yang ada diatasnya, yang terletak di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah;- --------------------------------------------------------3. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak milik yang sah atas sebidang tanah seluas 260 m2 (dua ratus enampuluh meter persegi), beserta bangunan yang ada diatasnya, yang terletak di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. M. 832 Bandar Jaya Barat (dulu No. M.66/BJ) dan Peta tanah/Surat Ukur No. 133 Tahun 1980;- -----------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wan prestasi terhadap Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan baik, bersih dan kosong objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya, yang terletak di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;- ---------------------------------------------6. Membebankan ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Pembanding ? semula Tergugat, dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- ------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt./2015/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 4/Pdt./2015/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2573 K/Pdt/2015
Banding : 4/PDT/2015/PT TJK
Statistik6241