Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 27 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 27 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.sutiyono |
Hakim Anggota | Thamrin Tarigan, Lenny Wati Mulasimadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam KonpensiDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat ;Dalam Konpensi Dalam Pokoknperkara 1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat 3 telah wanprestasi ;3. Menghukum Tergugat 3 untuk membayar uang sebesar US$25,000,00 dan bunganya sebesar 6% yaitu US$1,500.00 setahun kepada Penggugat;4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya;Dalam RekonpensiDalam Eksepsi 1. Menerima Eksepsi Tergugat Dalam Rekonpenpensi;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan perkara Gugatan Rekonpensi;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum Tergugat 3 Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.036.000,- (satu juta tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27_/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 27_/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 355/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 27/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Statistik341150