Putusan PN BLITAR Nomor 49/Pdt.G/2014/PN.Blt |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2014/PN.Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahrial Alamsyah Harahap |
Hakim Anggota | Handry Argatama Ellion, Sfil., Phillip Mark Soentpiet |
Panitera | Winaryati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi dari Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Jakalani dengan Almarhumah Siti Fatimah ;3. Menyatakan objek sengketa yaitu sebidang tanah sawah, atas nama Jakalani, Persil No. 18/SV, seluas 4.800 m2, yang terletak di Desa Kananggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah milik Kemi, Sebelah Timur Tanah miik Saimun, Sebelah Selatan : Sungai, Sebelah Barat : Tanah milik Kasmani, Sesuai juga Hasil Pemeriksaan Setempat dalam Berita Acara Persidangan Perkara ini, adalah milik Almarhum Jakalani dengan Almarhumah Siti Fatimah dan merupakan harta peninggalan atau harta warisan yang belum dibagi waris ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah yang telah dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan objek sengketa termaksud di atas kepada Para Penggugat, dalam keadaan kosong, jika diperlukan maka dapat dilakukan eksekusi pengosongan dengan dibantu Alat NegaraIPolisi, yang selanjutnya objek sengketa dibagi waris sesuai hukum diantara para ahli waris yang sah dari Almarhum Jakalani dengan Almarhumah Siti Fatimah ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 2.351.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2003 K/Pdt/2016
Pertama : 49/Pdt.G/2014/PN Blt
Statistik18946