- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
- Menolak permohonan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat pemilik sah atas 425.000.000 (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) saham PT. Hanson International Tbk.;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli dan/atau peralihan dan/atau transfer/transaksi yang dilakukan oleh Tergugat atas 425.000.000 (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) saham PT. Hanson International Tbk. milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saham-saham PT. Hanson International Tbk. milik Penggugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Pengugat Kerugian Materiil sebesar Rp 320.875.000.000,- (tiga ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.336.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwan., Br Hakim Anggota Ferry Agustina Budi Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti F. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pdt.G/2016/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 618/Pdt.G/2016/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 314/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Statistik575343