Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 391/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 391/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | APRIDA YANI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Totok Sapto Indrato |
Hakim Anggota | Sudjarwanto, Ju Johnson Mira Mangngi... |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa APRIDA YANI terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa APRIDA YANI dari segala tuntutan hukum ; 3. MemerintahkanTerdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Kwitansi asli bukti penyerahan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratusjuta rupiah);- 1 (satu) lembar Kwitansi asli bukti penyerahan uang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);- 1 (satu) bundel surat pembiayaan kerjasama antara Aprida Yani dengan Drs. Suraji, M.Sc.;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratusjuta rupiah), Dikembalikan kepada saksi Natasya Isye;Dan barangbukti yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa:1. Fotocopy dari fotocopy Surat kuasa untuk melakukan penagihan uang terhadap Terdakwa yang diberikan oleh saksi NatasyaIsye kepada Don Chris (BT ? 1);2. Fotocopy sesuai asli Bukti Transfer dari rekening Terdakwa kepada saksi NatasyaIsye senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Tanggal 15 Agustus 2012 (BT ? 2); 3. Fotocopy sesuai asli Bukti Transfer dari rekening Terdakwa kerekening NatasyaIsye senilai Rp. 20.000.000,- (duapuluhjuta rupiah) Tanggal 8 September 2012 (BT ? 3);4. Fotocopy dari fotocopy Kwitansi Tanggal 6 Juli 2012 untuk penitipan uang yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Nopember 2012 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (BT ? 4);5. Fotocopy sesuai asli Kesepakatan Perjanjian Pelunasan Dengan Jangka Waktu Yang Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak Tanggal 16 Desember 2015, antara Terdakwa dan Don Chris selaku Kuasa dari saksi NatasyaIsye (BT ? 5);6. Fotocopy dari fotocopy Surat Jaminan Tanggal 5 Desember 2015 kepada Don Chris selaku Kuasa dari saksi Natasya Isye atas 1 (satu) unit mobil No.Pol.B-1860-WAA sebagai jaminan (BT ? 6);7. Fotocopy sesuai asli Setoran Tunai ke Bank Mandiri Tanggal 16 Desember 2015 No. Rek.008 0406 099 atas nama Natasya Isye (BT ? 7);8. Fotocopy sesuai asli Kwitansi Tanggal 16 Desember 2015 penyerahan uang tunai senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Terdakwa kepada Natasya Isye melalui Don Chris (BT ? 8);9. Fotocopy sesuai asli Surat Keterangan dari RS. Premier Bintaro (BT ? 9);10. Fotocopy Foto Terdakwa (BT ? 10);11. Fotocopy Foto Terdakwa saat hamil (BT ? 11);Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 391/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 994 K/PID/2017
Pertama : 391/Pid. B/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik212134