- Menyatakan Terdakwa Reni Mulyanti Alias Reni Binti Nasrun Ransov tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) cek tunai No. E. 865701 senilai Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) atas nama pemilik cek Reni Mulyanti.;
- 1 (satu) cek tunai No. 865720 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atas nama pemilik cek Reni Mulyanti
- 1 (satu) cek tunai No. E. 037403 senilai Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) atas nama pemilik cek Reni Mulyanti;
- 1 (satu) cek tunai No. 037405 senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) atas nama pemilik cek Reni Mulyanti;
- 1 (satu) bundel print out rekening koran atas nama Reny Mulyanti dengan nomor rekening 0570061599, periode transaksi 01 Januari 2012 s/d 30 Juni 2013.
- 1 (satu) bundel print out rekening koran atas nama Reny Mulyanti dengan nomor rekening 70090409095, periode transaksi 01 Januari 2014 s/d 30 Juni 2014
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 198/Pid.B/2018/PN Dum |
|
Nomor | 198/Pid.B/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agus Rusianto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Sacral Ritonga, . hakim Anggota 2: Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 66 K/Pid/2019
Pertama : 198/Pid.B/2018/PN.Dum
Statistik9511