- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Zainal Arifin;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan/gang;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Yanto;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Agus Suhendra dan tanah Edy Suryadi;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Buslan (sekarang milik Nuhirman);
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Napin;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Sukiman;
- Sebelah timur berbatas dengan jalan;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Serin
- Sebelah selatan berbatas dengan Syakirin dan tanah Anas;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Tasrin dan tanah Depi Yulia Nengsih;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Darsan dan tanah Zirhan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda CBR dengan Nopol BD 2453 CC adalah merupakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas adalah milik Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian lagi milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas sesuai dengan diktum angka 3 (tiga) dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BENGKULU Nomor 0620/Pdt.G/2018/PA.Bn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 0620/Pdt.G/2018/PA.Bn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syamsuddin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
S. Ag, Hakim Anggota 1: H. Mukhtar, M.h hakim Anggota 2: Nusri Batubara |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ranti Oktarina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM KONVENSI 2.1. 2 (dua) bidang tanah berdampingan / bersebelahan yang menjadi satu bagian seluas 330.27 m2 Sertifikat Hak Milik No.05027 Atas Nama : AHMAD ROHNI berikut bangunan rumah tinggal berdiri diatasnya, dengan luas bangunan 236,59 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03004 Atas Nama AHMAD ROHNI, yang terletak di Jalan Zainal Arifin No.86 RT.09 RW.03 Kelelurahan Padang Nangka Kececamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, dengan batas-batas sebai berikut: 2.2. Perabotan rumah, yang terdiri dari:
2.3. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek HONDA Beat, Nopol BD 4493 CS, atas nama ERMA YUNITA 2.4. 1 (satu) Bidang Tanah Perkebunan Kelapa Sawit, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 16 Atas nama : ERMA YUNITA berlokasi di Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, seluas 7.751 m2, dengan batas-batas: 2.5. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.472 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 10271 atas nama Ahmad Rohni berlokasi di Desa Ujung Padang Kec. Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, dengan batas-batas sebagai berikut; Adalah merupakan harta bersama hasil perkawinan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas adalah milik Penggugat Konvensi dan seperdua bagian lagi milik Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas sesuai dengan diktum angka 3 (tiga) dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan, tanpa tanggungan apapun; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang hingga kini sejumlah Rp. 5.836.000,00 (lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0620/Pdt.G/2018/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 0620/Pdt.G/2018/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Pertama : 0620/Pdt.G/2018/PA.Bn
Statistik10460