- Menyatakan Terdakwa SUPIYANI alias IYAN bin MAHRUN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SUPIYANI alias IYAN bin MAHRUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Sampoerna;
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna Hitam Putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 413/Pid.Sus/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Artika Asmal, Hakim Anggota Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ully Kriswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS/2019/PT BJM
Pertama : 413/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Statistik908