- Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAHRI, S.H. BIN (Alm) HASBALLAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kedua Lebih Subsidiair tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIFUL BAHRI, S.H. BIN (Alm) HASBALLAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwar, Hakim Anggota Muhifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa: 130. 3 (Tiga) lembar Asli Daftar nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Jangka Kab. Bireuen Tahun 2013. 131. 2 (dua) lembar Asli Daftar nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Kuala Kab. Bireuen Tahun 2013. 132. 1 (satu) lembar Asli Daftar nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Syariat Islam Kab. Bireuen Tahun 2013. 135. 2 (dua) lembar Asli Daftar nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Jangka Kab. Bireuen Tahun 2016. 140. 1 (satu) unit Printer Canon MP145 Warna Putih. 144. 1 (satu) unit CPU Merk HP Warna Hitam. 151.. 1 (satu) bundel berkas dokumen legal kredit Bank Mandiri debitur an. JAMALUDDIN, SE yang terdiri dari : 152. 1 (satu) bundel berkas dokumen legal kredit Bank Mandiri debitur an. MUTASIRULLAH yang terdiri dari : 156.1 (satu) bundel berkas dokumen legal kredit Bank Mandiri debitur an. YENNI SUTIARNI yang terdiri dari : 271. 1 (satu) lembar rekening koran tabungan Bank Mandiri an. ANISAH PUTRI dengan nomor rekening : 1580001861426 periode 1/02/16 s/d 9/11/16. 273. 1 (satu) lembar rekening koran tabungan Bank Mandiri an. AMIRULLAH ALAMSYAH dengan nomor rekening : 1580001895119 periode 1/02/16 s/d 9/11/16. Dilampirkan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Muhammad Diki Bin H. Abdullah Harun Dikembalikan kepada Penyidik untuk dilampirkan dalam berkas perkara atas nama Tersangka Jamaluddin Bin (Alm) A. Hamid dkk Dirampas untuk negara dan di lelang, hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar uang penganti yang dibebankan kepada Terdakwa Bukti Surat yang diajukan oleh Terdakwa berupa : 1. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Hak Milik No. 171 atas nama Nafsiah Daud 2. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Hak Milik No. 145 atas nama Maryama 3. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Hak Milik No. 162 atas nama Hj. Ramlah; 4. Foto copy Kwitansi dan Surat Pernyataan dari : a. T. Mukhlis b. Masriadi c. Jamaluddin Yang tidak melalui kwitansi antara lain: a. Muhammad Diki b. Rusmadi c. Nazar Juli d. Nakir dan Amirullah e. Ruhmaini f. Juflinur Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Statistik9417