Putusan PN BATULICIN Nomor 1/Pdt.G/2016/PN Bln |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2016/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Iman Santoso |
Hakim Anggota | - Agusta Gunawan, . - Andi Ahkam Jayadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat untuk segera membongkar dan atau yang berada diatasnya, mengosongkan serta megembalikan kepada para penggugat sebagai pemilik sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 564 tanggal 15 Januari 1988 atas sebidang tanah yang terletak di Desa kampung Baru Rt.4 jalan transmigrasi kecamatan batulicin dahulu dikenal kabupaten kotabaru sekarang dikenal kabupaten Tanah Bumbu, dengan ukuran Luas 2.640 85 M2 ( 85 m X 31 m ) dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan ke Tranmigrasi - Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah kehutanan - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Durijo - Sebelah barat : berbatasan dengan Jumbri Pak Bahrun ;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.158.000,- (satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2016/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2016/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2016/PN Bln
Kasasi : 2504 K/Pdt/2017
Banding : 78/Pdt/2016/PT.BJM
Statistik9948