Putusan PN TANGERANG Nomor 604/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 604/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Suharini |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Gatot Sarwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SANDRA HERMAWANSYAH alias WAWAN DOBLANG bin (Alm) IKSAN DAHLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANDRA HERMAWANSYAH alias WAWAN DOBLANG bin (Alm) IKSAN DAHLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 gram (kode A);Dalam perkara lain (An. Ahmad Cahyadi Alias Kodel bin Masuri) 1 (satu) unit handphone merk Balckberry warna merah mudaDirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID/2018/PT BTN
Kasasi : 3143 K/PID.SUS/2018
Pertama : 604/Pid.Sus/2018/PN.Tng
Statistik262