Putusan PA MEDAN Nomor 2047/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
|
Nomor | 2047/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Sahnan |
Hakim Anggota | Marwan A. Rahman Syamsul Bahri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Xxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap diri Termohon Konvensi (Xxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan biaya kewajiban akibat cerai talak yang harus diberikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu:2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah.2.2. Uang maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).2.3. Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah.2.4. Mut?ah (kenang-kenangan) berupa mas murni seberat 10 gram.3. Menetapkan biaya nafkah dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Xxxxxx dan Xxxxxx minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar Tergugat rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya sebagaimana diktum angka 2, dan angka 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 2047/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik147