Putusan PA JEPARA Nomor 794/Pdt.G/2008/PA.Jpr |
|
Nomor | 794/Pdt.G/2008/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 22 Juli 2008 |
Lembaga Peradilan | PA JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Manshur Noor |
Hakim Anggota | S.ag, H. M. Arwani, Shh. Aly Santoso |
Panitera | Tazkiyaturrobihah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (AGUS SONHAJI BIN R. SOEWIGNYO) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (NEIDY MANDANG BINTI VENTJE MANDANG) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara ;-----------DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa;--------------------------------------------------------------a. Mut???ah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);---------------------b. Nafkah madhiyah sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; 4. Menetapkan rumah tinggal bersama Penggugat Rekonpesi dan Tergugat Rekonpesi di perumahan Bukit Asri Rt. 01 Rw. VII letak tanah NIB : 00245 dengan batas-batas ;--------------------------------------Sebelah Timur : Rumah anak Bapak Jutiman ;-------------------Sebelah Barat : Jalan Merapi I ;------------------------------------Sebelah Utara : Tanah Kosong milik Bapak Camat ;-----------Sebelah Selatan : Jalan Merapi Raya ;-------------------------------Adalah harta bersama Penggugat Rekonpesi dan Tergugat Rekonpesil;- 5. Menetapkan masing ??? masing Penggugat Rekonpesi dan Tergugat Rekonpesi memperoleh hak separoh atas rumah tersebut ;----------------6. Menetapkan Penggugat Rekonpesi berhak atas 1/3 gaji Tergugat Rekonpesi dan pelaksaannya diserahkan kepada instansi tempat kerja Tergugat Rekonpesi ;------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;--------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.241.000 ,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 794/Pdt.G/2008/PA.Jpr
Statistik130