Putusan PN MALILI Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Mll |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2018/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 53/Pdt.G/2018/PN Mll |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khairul |
Hakim Anggota | 1. Andi Mihammad Ishak, . 2. Novalista Ratna Hakim |
Panitera | Peri Mato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan bahwa Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas diri PENGGUGAT;- Menyatakan bahwa PENGGUGAT, sah menurut hukum sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Penggantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 1999 ? 2014;- Menyatakan oleh karenanya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Luwu Timur Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 1999 ? 2014 berhak atas Gaji dan Tunjangan dan Biaya Perjalanan Dinas setiap bulannya terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur Nomor : 927/IV/Tahun 2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2009-2014, tanggal 11 April 2013 sampai berakhirnya periode jabatan Anggota DPR Tahun 2009-2014 tanggal 20 Agustus 2014, - Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi, berupa ganti rugi materiil yang berasal dari gaji dan tunjangan dan perjalanan dinas kepada Penggugat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Luwu Timur Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 1999 ? 2014 sebesar Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi, berupa ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk taat dan mematuhi putusan dalam perkara ini;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp976.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2018/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2018/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1808 K/Pdt/2020
Pertama : 53/Pdt.G/2018/PN Mll
Statistik14158