Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pdt.G/2013/PN Cms |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2013/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dede Halim. |
Hakim Anggota | Andri Purwanto, Kopsah |
Panitera | H. Asep Puloh Mulyana. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian berupa simpanan uang (investasi) dari Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan pembayaran bagi hasil setiap bulannya sebesar 1,50% dari jumlah uang simpanan pokok;3. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima Nomor C05-11-73891 atas nama Yennie Srimulyatie;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam hal Tergugat tidak mengembalikan uang simpanan pokok sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berikut jasa (bagi hasil) yang belum dibayarkan selama 4 (empat) bulan terhitung sejak bulan Juli, Agustus, September dan Oktober 2012 dengan segala akibat hukumnya;5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sisa simpanan pokok kepada Penggugat sebesar Rp223.850.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, kontan dan sekaligus;6. Menghukum Tergugat untuk membayar jasa (bagi hasil) kepada Penggugat selama 4 (empat) bulan terhitung sejak bulan Juli, Agustus, September dan Oktober 2012 dengan total sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) secara tunai, kontan dan sekaligus;7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp7.834.750,00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai, kontan dan sekaligus;8. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2142 K/Pdt/2014
Pertama : 10/Pdt.G/2013/PN.Cms
Statistik8020