- Menyatakan Terdakwa Gunawan alias Wawan Bin Dg. Duni tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Gunawan alias Wawan Bin Dg. Duni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik bening double klip yang berisi butiran kristal yang merupakan narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah plastik bening double klip kosong yang diduga sisa plastik narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 berwarna merah maroon kombinasi hitam;
- dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha N-Max berwarna abu-abu hitam DD 2019 KL;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pkj |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2019/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ima Fatimah Djufri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fajar Pramono, hakim Anggota 2: Sri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rahmi Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 666 K/PID.SUS/2020
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN Pkj
Statistik304