Putusan PTA MAKASSAR Nomor 76/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas. |
Hakim Anggota | 2. H. M. Turchan Badri, 1. Mame Sadafal |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1988/Pdt.G/2016/PA. Mks. tanggal 04 April 2017 M, bertepatan dengan tanggal 07 Rajab 1438 H dengan tambahan dan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (???????..) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (????????????????????..) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar.3. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberikan nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon/Pembanding sejumlah Rp15.000,000,- (lima belas juta rupiah).4. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberikan Mut?ah kepada Termohon/Pembanding sejumlah Rp60.000,000,- (enam puluh juta rupiah). 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.6. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).7. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 173 K/Ag/2018
Banding : 76/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 1988/Pdt.G/2016/PA.Mks.
Statistik4720