- Menyatakan Terdakwa HERMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa HERMAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2292 gram (sisa setelah pemeriksaan Labkrim berat netto seluruhnya menjadi 0,2080 gram netto);
- 2 (dua) buah Pipet;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2051/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 2051/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Soehartono. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Heri Soemanto hakim Anggota 2: Bambang Hermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Kasasi : 2884 K/PID.SUS/2018
Pertama : 2051/Pid.Sus/2017/PN Jkt Brt
Statistik266