Putusan PTA SURABAYA Nomor 28/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchtar Yusuf |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, H. M. Munir Achmad |
Panitera | Hj. Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 2217/Pdt.G/ 2014/PA.Tbn tanggal 18 Nopeember 2014 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 25 Muharam 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar, yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (PEMBANDING) terhadap penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tuban untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, tempat tinggal penggugat dan tergugat serta tampat pernikahan mereka dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Banding : 0067/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 2217/Pdt.G/2014/PA.Tbn
Statistik9610