- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 431/PID.SUS/2020PN.JKT.PST. TANGGAL 14 JULI 2020;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 431/Pid.Sus/2020PN.Jkt.Pst. tanggal 14 Juli 2020;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada terdakwa biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 355/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 355/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Brsri Andini, H. Yahya Syam |
Panitera | Yulman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 355/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1398 K/Pid.Sus/2021
Banding : 355/PID/SUS/2020/PT.DKI
Statistik2515