- Menyatakan Terdakwa Jaenudin Alias Iwan Cela Bin Dana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Merk / Type Honda / NF100L (Supra Fit) Tahun 2003 Noka : MH1HB11113K115185, Nosin : HB11E1116293, warna Hitam Silver No.Reg 5891 XS.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Roda Dua Merk / Type Honda / NF100L (Supra Fit) Tahun 2003 Noka : MH1HB11113K115185, Nosin : HB11E1116293, warna Hitam Silver No.Reg 5891 XS, atas nama AEP, Alamat Kp. Cibuntu RT.02 RW.09 Desa Cilame Kecamatan Ngamprah.
- 1 (satu) buah kunci kontak.
- 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk / Type Yamaha / 50C (T135HC) M/T Tahun 2011 Noka : MH350C001BK23537, Nosin : 50C246444 Warna Hitam No.Reg D 5932 SAA.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Roda Dua Merk / Type Yamaha / 50C (T135HC) M/T Tahun 2011 Noka MH350C001BK23537, Nosin 50C246444 Warna Hitam No.Reg D 5932 SAA atas nama YOHANA, Alamata Jl. Ibu Ganira RT.06 RW.09.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 37/Pid.B/2019/PN Blb |
|
Nomor | 37/Pid.B/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siswatmono Radiantoro, Br Hakim Anggota Fauziah Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi RAHMAT Bin TOHA. Dikembalikan kepada saksi NANDANG Bin (Alm) UKRI. |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2019/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2019/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2019/PN Blb
Statistik210