- Menyatakan Terdakwa Vishvanathan Thineshkumar alias Thinesh alias Kugan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan tindak pidana ?Keimigrasian? dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vishvanathan Thineshkumar alias Thinesh alias Kugan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanai terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal kayu bernama JASMINE, warna Biru Tua Les Merah, dengan keadaan rusak ringan dengan merk mesin CUMMINS, dengan panjang kurang lebih 13 (tiga belas) meter, lebar kurang lebih 4 (empat) meter, tinggi kurang lebih 5 (lima) meter;
- 1 (satu) unit Kapal kayu bernama KANAK, warna Biru Tua Les Putih, dengan keadaan rusak ringan dengan merk mesin CUMMINS, dengan panjang kurang lebih 13 (tiga belas) meter, lebar kurang lebih 4 (empat) meter, tinggi kurang lebih 5 (lima) meter;
- 9 (sembilan) lembar foto slip penyetoran sebagai bukti transfer dari keluarga K. T. Charles kepada keluarga Suresh Suiharam Lingam di Srilangka untuk di transfer kepada Suresh Suiharam Lingam di indonesia dan selanjutnya diberikan kepada Kugan (tersangka Visvhanathan Thineskumar alias Thines);
- 1 (satu) buah kartu SIM XL dengan nomor kartu HHU018962116813529923-6.
- 1 (satu) keping Compec Dics (CD) yang berisikan Call Data Record (CDR)
- Fotokopi kartu pengungsi atas nama Vishvanathan Thineshkhumar ;
- Fotokoi kartu berobat dari rumah sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor ;
- Fotokopi kartu berobat atas nama Thinneshkhumar ;
- Surat penyataan dari Sutarno yang telah di Waarmerking ;
- Surat penyataan dari Sujindran yang telah di Waarmerking ;
- Surat penyataan dari Satis Babu yang telah di Waarmerking ;
- Surat penyataan dari Samsudin Muhammad Akram yang telah di Waarmerking ;
- 3 Foto pernikahan terdakwa yang dihadiri saksi Ela ;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN Rno |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2015/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosihan Luthfibr Hakim Anggota Sisera S.n Nenohayfeto |
Panitera | Junus W. Marianan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI
Dirampas untuk Negara ; Serta barang bukti yang diajukan penasihat Hukum Terdakwa berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2015/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2015/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pid.Sus/2016/PT.KPG
Pertama : 40/Pid.Sus/2015/PN Rno
Statistik12976