- Menyatakan Terdakwa Resyki Firmansyah Bin Hermansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kardus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja yang terdiri dari 8 (delapan) bal Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan menggunakan kertas aluminium poil dan 9 (Sembilan) bal Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan menggunakan lakban warna kuning dengan berat 6.400 (enam ribu empat ratus) gram;
- 4 (empat) bal Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan menggunakan lakban warna kuning dengan berat 2.050 (dua ribu lima puluh) gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 500 (lima ratus) gram;
- 1 (satu) buah toples Tupperware yang didalamnya berisikan biji Narkotika jenis ganja dengan berat 200 (dua ratus) gram;
- 1 (satu) buah lakban warna kuning;
- 3 (tiga) bungkus kertas paper merek organic;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk consina;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Merek Piagio warna ungu silver dengan nomor polisi BK 4203 DC;
- 1 (satu) lembar STNK asli dengan 0656633/SU/2008 atas nama NURNI ANGSANA BA;
- 1 (satu) buah toples Tupperware yang bagian tutupnya berwarna hijau yang di dalamnya berisikan 1 (satu) ampul Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna putih dan 15 (lima belas) lembar kertas paper cap wayang;
Putusan PN TAKENGON Nomor 100/Pid.Sus/2017/PN Tkn |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2017/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairu Rizki, Br Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa HEPI CANDRA NURWAHYU Bin SUTRISNO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2017/PN_Tkn.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2017/PN_Tkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2017/PN Tkn
Statistik9329