Putusan PN AIRMADIDI Nomor -127/Pdt.G/2019/PN Arm |
|
Nomor | -127/Pdt.G/2019/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ch.paula Kaurong |
Hakim Anggota | Rachmat Kaplale, Shnur Dewi Sundari |
Panitera | Silvana Matto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:? Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pengugat adalah salah satu Ahli waris sah dari Alm. Ruth Buyong dan Alm Paulus Kelengkongan;3. Menyatakan tanah yang terletak Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minahasa Utara Jaga VI dengan luas 53.192 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:- U t a r a : dahulu Ruth Buyung sekarang Jemmy Kalangkongan;- T i m u r : Ponto Paulus dan Ingke Kalengkongan;- S e l a t a n : Ingke Kalengkongan.- B a r a t : Yopie dan Kapantow.Adalah sah milik Penggugat.4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menjual Tanah sengketa milik Penggugat kepada Tergugat III Secara tanpa Hak, merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh karenanya Penggugat berkewajiban untuk mengembalikan uang yang di terimanya sebesar Rp.225.000.000 (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ditambah dengan bunga 6 % (enam persen) pertahunnya terhitung sejak tahun 2007 kepada Tergugat I dan Tergugat II;5. Menetapkan surat-surat kepemilikan yang berkaitan dengan tanah sengketa yang bukan atas nama Penggugat termasuk Akta Jual Beli atas tanah sengketa yang dikeluarkan Turut Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa yang telah di terbitkan oleh Turut Tergugat I atas nama Tergugat III adalah tidak sah dan Tidak Mengikat secara hukum;6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang mendapat kuasa terhadap Objek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara;7. Menetapkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan taat pada putusan.8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tergugat III Konpensi/Penggugat rekonpensi dengan tatsani putri pratama tungka adalah suami isteri sah;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi,Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.841.000 ( Dua juta Delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -127/Pdt.G/2019/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -127/Pdt.G/2019/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 997 K/Pdt/2021
Pertama : 127/Pdt.G/2019/PN Arm
Statistik271196