Putusan PN PANDEGLANG Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN. Pdl |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2015/PN. Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Merlina Sani |
Hakim Anggota | 1. Ratmini, 2. Dian Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Tb. FATUROHMAN Bin Tb. URI SANURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 57 (lima puluh tujuh) kertas berisikan bahan/ daun dengan berat netto sebelum pemeriksaan 241,6296 (dua ratus empat puluh satu koma enam dua Sembilan enam) gram dan setelah pemeriksaan 239,4994 ( dua ratus tiga puluh Sembilan koma empat sembilan sembilan empat) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;b. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT dengan No. Pol. A 4509 LW Nosin : 1KP-529432 Noka : MH31KP002DK529997 warna putih merah berikut kunci kontak;Dikembalikan kepada Terdakwa Tb. Faturohman;c. 1 (satu) buah HP merek Nokia model 103 type R/4-647 warna biru dongker;Dirampas untuk negara;7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 210 K/PID.SUS/2016
Pertama : 173/Pid.Sus/2015/PN. Pdl
Statistik7415