- Menyatakan terdakwa 1 Arifin Pgl Ipin, terdakwa 2 Conedi Alexson, terdakwa 3 Indra Fauzi, terdakwa 4 Deki Putra Pgl Deki, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa 1 Arifin Pgl Ipin, terdakwa 2 Conedi Alexson, terdakwa 3 Indra Fauzi, terdakwa 4 Deki Putra Pgl Deki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Bersama-sama menggunakan kesempatan main judi ditempat umum tanpa adanya ijin yang berwenang untuk itu ??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Arifin Pgl Ipin, terdakwa 2 Conedi Alexson, terdakwa 3 Indra Fauzi, terdakwa 4 Deki Putra Pgl Deki tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebanyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) @ Rp. 100.000 (masing-masing seratus ribu rupiah);
- Kartu remi warna biru sebanyak 2 (dua) lakon dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar;
- 100 (Seratus) buah coin berbentuk segi empat berwarna kuning;
- 6 (enam) buah mangkok.
Putusan PN MUARO Nomor 148/Pid.B/2018/PN Mrj |
|
Nomor | 148/Pid.B/2018/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Budiono, Br Hakim Anggota Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; 8 Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2018/PN Mrj
Statistik723