- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Adzra Syauqia Irawan tanggal lahir 04 Juni 2016 dan M. Agha Mumtaz Irawan tanggal lahir 07 Agustus 2019 berada dalam pengasuhan Penggugat dengan kewajiban atas Penggugat agar memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya dan menunaikan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada kedua anak tersebut sampai dewasa (21 tahun);
- Menghukum Tergugat membayar nafkah untuk dua orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut minimal sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Satu unit rumah dan ruko yang menyatu dengan rumah tersebut yang terletak di Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, luas kurang lebih 80 m2 senilai Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan batas-batas:
- Sebuah Lemari Hias warna Coklat tahun 2019, yang ditaksir Seharga Rp. 4.000.000,00, (empat juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Sepatu warna Hitam tahun 2016, yang ditaksir Seharga Rp. 1.000.000,00, (satu juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Kursi warna Coklat tahun 2016, yang ditaksir Seharga Rp. 2.500.000,00, (dua jutalima ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Kayu warna Pink tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 600.000,00, (enam ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Kayu warna Pink tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 600.000,00, (enam ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Lemari Hias warna Hitam tahun 2015 yang ditaksir Seharga Rp. 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Spring Bad Uk. 180x200 tahun 2015 yang ditaksir Seharga Rp. 2.500.000,00, (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Es warna hijau tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 1.800.000,00, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Mesin Digital untuk Televisi warna Hitam tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 100.000,00, (seratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Meja Kerja warna Cream tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 400.000,00, (empat ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Dispenser warna Putih tahun 2014 yang ditaksir Seharga Rp. 350.000,00, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Kasur Bad Sorong warna Biru tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 1.900.000,00, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Plastik warna Bata tahun 2017 yang ditaksir Seharga Rp. 400.000,00, (empat ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Dua Buah Ambal warna Merah tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 1.000.000,00, (satu juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Kasur Santai warna Biru tahun 2018 yang ditaksir Seharga Rp. 650.000,00, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Almari Gantung warna Hitam tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 900.000,00, (sembilan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Almari Piring warna Putih tahun 2017 yang ditaksir Seharga Rp. 700.000,00, (tujuh ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Kompor Gas warna Hitam tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 300.000,00, (tiga ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Dua buah Tabung gas 3 kg warna Hijau tahun 2018 yang ditaksir Seharga Rp. 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Mesin Cuci LG warna Hitam tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 3.000.000,00, (tiga juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Buah Blender Sharp warna Hijau tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 450.000,00, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Dua Gros Piring warna putih tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 1.800.000,00, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Vicenza warna putih tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 1.800.000,00, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Peralatan Makan dan Masak yang Berupa Tupperware dan Moorlife warna Random tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 6.000.000,00, (enam juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu unit Sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi BD 2092 WG dengan taksiran harga Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah),
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang menjadi bagian Penggugat adalah berupa:
- Sebuah Lemari Hias warna Coklat tahun 2019, yang ditaksir Seharga Rp. 4.000.000,00, (empat juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Sepatu warna Hitam tahun 2016, yang ditaksir Seharga Rp. 1.000.000,00, (satu juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Kursi warna Coklat tahun 2016, yang ditaksir Seharga Rp. 2.500.000,00, (dua jutalima ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Kayu warna Pink tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 600.000,00, (enam ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Kayu warna Pink tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 600.000,00, (enam ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Lemari Hias warna Hitam tahun 2015 yang ditaksir Seharga Rp. 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Spring Bad Uk. 180x200 tahun 2015 yang ditaksir Seharga Rp. 2.500.000,00, (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Es warna hijau tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 1.800.000,00, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Mesin Digital untuk Televisi warna Hitam tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 100.000,00, (seratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Meja Kerja warna Cream tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 400.000,00, (empat ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Dispenser warna Putih tahun 2014 yang ditaksir Seharga Rp. 350.000,00, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Kasur Bad Sorong warna Biru tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 1.900.000,00, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Lemari Plastik warna Bata tahun 2017 yang ditaksir Seharga Rp. 400.000,00, (empat ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Dua Buah Ambal warna Merah tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 1.000.000,00, (satu juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Kasur Santai warna Biru tahun 2018 yang ditaksir Seharga Rp. 650.000,00, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Almari Gantung warna Hitam tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 900.000,00, (sembilan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Almari Piring warna Putih tahun 2017 yang ditaksir Seharga Rp. 700.000,00, (tujuh ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Kompor Gas warna Hitam tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 300.000,00, (tiga ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Dua buah Tabung gas 3 kg warna Hijau tahun 2018 yang ditaksir Seharga Rp. 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sebuah Mesin Cuci LG warna Hitam tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 3.000.000,00, (tiga juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Buah Blender Sharp warna Hijau tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 450.000,00, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Dua Gros Piring warna putih tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 1.800.000,00, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Vicenza warna putih tahun 2019 yang ditaksir Seharga Rp. 1.800.000,00, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Set Peralatan Makan dan Masak yang Berupa Tupperware dan Moorlife warna Random tahun 2016 yang ditaksir Seharga Rp. 6.000.000,00, (enam juta rupiah) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- satu unit sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi BD 2092 WG dengan taksiran harga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang menjadi bagian Tergugat adalah berupa:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kelebihan bagian harta bersama Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 15.250.000,00 (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Tergugat yang belum lunas sebesar Rp.5.595.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Penggugat untuk membayar hutang bersama tersebut sejumlah Rp.2.797.500,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bersama Penggugat dan Tergugat tersebut sejumlah Rp. 559.500 (lima ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 966.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Putusan PA Bintuhan Nomor 69/Pdt.G/2020/PA.Bhn |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2020/PA.Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Khoiril Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hidayatullah, Ibr Hakim Anggota Rahmat Yudistiawan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara : rumah orangtua Tergugat Selatan : tanah Sudirman yahya Timur : tanah kosong milik orangtua Tergugat Barat : jalan raya Satu unit rumah dan ruko yang menyatu dengan rumah tersebut yang terletak di Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, luas kurang lebih 80 m2 dengan batas-batas: Utara : rumah orangtua Tergugat Selatan : tanah Sudirman yahya Timur : tanah kosong milik orangtua Tergugat Barat : jalan raya |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2020/PA.Bhn.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2020/PA.Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Pertama : 69/Pdt.G/2020/PA.Bhn
Statistik8738