Putusan PA SIDOARJO Nomor 2300/Pdt.G/2014/PA.Sda |
|
Nomor | 2300/Pdt.G/2014/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mukhtar |
Hakim Anggota | Siti Aisyah, H. Suhartono |
Panitera | Hj. Nurul Islah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sebuah bangunan rumah yang terletak di atas tanah milik orang tua Penggugat di Kabupaten Sidoarjo seluas 106 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX atas nama Tergugat (Tergugat), dengan batas-batas :??? Sebelah Utara : Jalan;??? Sebelah Barat : Rumah Ayah Kandung Penggugat;??? Sebelah Timur : Rumah Tetangga;??? Sebelah Selatan : Rumah Tetangga;Adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi; 3. Menyatakan hasil penjualan sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah kos-kosan yang terletak di Kabupaten Sidoarjo seluas 84 M2, persil 45 Kelas d II dengan Nomor Leter C 679 atas nama Machmud, dengan batas-batas:??? Sebelah Utara : Tanah Kapling;??? Sebelah Timur : Tanah Kapling;??? Sebelah Selatan : Jalan Berbek III-i;??? Sebelah Barat : Jalan;Sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;4. Menyatakan hutang Koperasi Simpan Pinjam SMK atas nama Ibu Kandung Penggugat sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat kepada Ibu Kandung Penggugat yang belum pernah dibagi; 5. Menyatakan hutang di Bank sebesar Rp. 18.381.600,- (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat kepada Ibu Kandung Penggugat yang belum pernah dibagi; 6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 2 (dua) masing-masing memperoleh (sepedua) bagian atau nilainya dari harta bersama tersebut di atas;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian atau nilainya dari harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 2 (dua) tersebut tanpa syarat dan apabila tidak bisa diserahkan secara innatura melalui jual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 3 tersebut sebesar Rp. 107.500.000,- (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah);9. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan dari harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 4 tersebut kepada Ibu Kandung Penggugat, masing-masing pihak sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);10. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan dari harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 5 tersebut kepada Ibu Kandung Penggugat, masing-masing pihak sebesar Rp. 9.190.800,- (sembilan juta seratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;12. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.081.000,- (dua juta delapan puluh satu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2300/Pdt.G/2014/PA.Sda
Banding : 0273/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik4312