Putusan PN MEDAN Nomor 382/Pdt.G/2013/PNMdn |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2013/PNMdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wismonoto |
Hakim Anggota | - Karlen Parhush - Firman. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI-Menolak seluruh eksepsi dari tergugat I , tergugat II.DALAM POKOK PERKARA-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONPENSI-Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi / dulu tergugat .1 konpensi untuk seluruhnya -Menyatakan perkawinan antara penggugat rekonpensi ( Narsar Sembiring .SH.) dengan Ngasali Br Ginting , yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 1963 adalah sah menurut hukum-Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat keterangan ahli waris tertanggal 23 Januari 2013 , yang dibuat oleh penggugat rekonpensi ( Narsar Sembiring .SH.), yang diketahui oleh kepala lingkungan VII , Kelurahan Merdeka serta telah dilegalisir oleh lurah merdeka dan camat medan baru -Menyatakan penggugat rekonpensi ( Narsar Sembiring .SH. ) adalah satu satunya ahli waris dari Ngasali Br Ginting , yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 Desember 2012 DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini teranggarkan sebesar Rp 3.241.000,- ( Tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 795 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 257 PK/Pdt/2017
Pertama : 382/Pdt.G/2013/PN Mdn
Statistik17551