Putusan PN SAMPIT Nomor 58/PDT.G/2011/PN Spt |
|
Nomor | 58/PDT.G/2011/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Suwandi, Irfanul Hakim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang Penggugat;3. Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat I yang telah menyatakan Penggugat melakukan penunggakan pembayaran hutang terhitung sejak tanggal 22 Juli 2009 terhadap PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN DEALER FINANNCING Nomor : RL-DF/07/021/N/Com. pada tanggal 12 Nopember 2007 adalah merupakan melakukan Perbuatan melawan Hukum;4. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat tidak mempunyai tunggakan hutang kepada Tergugat I; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Lelang Nomor : S-029/WKN.12/KNL.02.05/2011, tanggal 20 September 2011 adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Lelang Nomor : S-029/WKN.12/KNL.02.05/2011, tanggal 20 September 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat II tidak sah;7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan semua obyek jaminan yang termuat didalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Dealer Financing Nomor : RL-DF/07/021/N/Com. pada tanggal 12 Nopember 2007 kepada Penggugat; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3045 K/PDT/2013
Peninjauan Kembali : 198 PK/Pdt/2016
Pertama : 58/Pdt.G/2011/PN Spt
Statistik16128