- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga masing-masing:
- Komplek Ruko PT. Sinar Bulan Asrimulia No.01, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong Kota Batam, dengan batas-batas:
Putusan PN BATAM Nomor 255/Pdt.G/2017/PN Btm |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tumpal Sagala |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Marta Napitupulu, Hakim Anggota 1: Iman Budi Putra Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong ? Kota Batam tertanggal 08 September 2016 dan pihak Kecamatan Bengkong ? Kota Batam tertanggal 09 September 2016. - Surat Keterangan Ahli Waris No: 07/WRS/2016/PN.Btm yang di sahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam tertanggal 20 Oktober 2016; Yang menyatakan Penggugat selaku Ahli Waris dari Benyamin Simorangkir: 3. Menyatakan Penggugat selaku Ahli Waris yang berhak atas 2 (dua) unit tanah dan bangunan berupa Ruko tersebut, yang masing-masing beralamat di : Utara : berbatasan dengan Rumah / Perumahan ; Selatan: berbatasan dengan jalan Timur :berbatasan dengan RukoPT.SinarBulan No.02 Barat : berbatasan dengan jalan. 2. Komplek Ruko PT. Sinar Bulan Asrimulia No.02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong Kota Batam., dengan batas-batas: Utara : berbatasan dengan Rumah / Perumahan Selatan: berbatasan dengan jalan Timur :berbatasan denganRukoPT.Sinar Bulan No.03 Barat : berbatasan dengan jalan. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On rechtmaatige daad) terhadap Penggugat; 4. Menghukum Tergugat membayar uang sewa untuk 2 Ruko milik Penggugat di Komplek Ruko PT. Sinar Bulan Asrimulia Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong ? Kota Batam yang totalnya sebesar: Rp.30.000.000,- 5. Menghukum Tergugat atau siapapun didalamnya untuk meninggalkan dan mengosongkan 2 (dua) Unit tanah dan bangunan berupa Ruko tersebut, yang masing-masing berada di: 1. Komplek Ruko PT. Sinar Bulan Asrimulia No.01, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong Kota Batam, dengan batas-batas: Utara : berbatasan dengan Rumah / Perumahan Selatan: berbatasan dengan jalan Timur :berbatasan dengan RukoPT.SinarBulan No.02 Barat : berbatasan dengan jalan. 2. Komplek Ruko PT. Sinar Bulan Asrimulia No.02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong Kota Batam., dengan batas-batas: Utara : berbatasan dengan Rumah / Perumahan Selatan: berbatasan dengan jalan Timur :berbatasan denganRukoPT.Sinar Bulan No.03 Barat : berbatasan dengan jalan, yang dikuasai Tergugat, 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.951.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah). 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2370 K/Pdt/2020
Pertama : 255/Pdt.G/2017/PN Btm
Statistik159104