Putusan MS PROP NAD Nomor 106/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | wariskewarisan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muâin A. Kadir |
Hakim Anggota | Chotman Jauhari, H. S. Syekhan Ai Jufri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Pembanding ;? Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Meulaboh Nomor : 162/Pdt.G/2012/MS-Mbo tanggal 8 Juli 2013 masehi bertepatan dengan tanggal 29 Sya?ban 1434 Hijriyah ; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan H. Azhar bin H. Abdurrahman Yatim telah meninggal dunia pada tahun 2008 ; 3. Menetapkan ahli waris dari H. Azhar bin H. Abdurrahman Yatim yaitu 3.1. Vera Harmayana (anak perempuan kandung) ; 3.2. Mira Warzukni (anak perempuan kandung) ; 3.3. Faridah binti Bugeh (isteri) 4. Menetapkan harta-harta dibawah ini sebagai harta peninggalan (warisan) alm. H. Azhar bin H. Abdurrahman Yatim yaitu : 4.1. 1 (satu) petak tanah yang terletak di Gampong Peunaga Cot Ujung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan luas 6.956. meter persegi dengan batas-batas: - Sebelah Utara dengan jalan Meulaboh Tapaktuan; - Sebelah Timur dengan tanah Baharuddin dan tanah Bekas LP; - Sebelah Selatan tanah Alwis; - Sebelah Barat dengan tanah Suryati, Enni Hartini, Sayuti, dan M. Yunus ; 4.2. 1. (satu) petak tanah yang terletak di Lorong Perkutut Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dengan ukuran lebar + 4 meter dan panjang + 38 meter dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah/ rumah Sawariah bersama dengan alm. H. Azhar Bin alm. H. Abdurrahaman Yatim; - Sebelah Selatan dengan tanah /rumah Eman Usara; - Sebelah Timur dengan lorong Perkutut ; - Sebelah Barat dengan tanah Kuburan ; 4.3. 1 (satu) buah rumah permanen yang terletak di Lorong Perkutut Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dengan ukuran lebar + 4 meter dan panjang + 23 meter dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah dan rumah Sawariah bersama alm. H. Azhar Bin alm. H. Abdurrahman Yatim; - Sebelah Selatan dengan tanah Eman Usara; - Sebelah Timur dengan lorong Perkutut ; - Sebelah Barat dengan tanah Kuburan; 5. Menetapkan bagian ahli waris adalah sebagai berikut : 5.1. Dua orang anak perempuan (Vera Harmayana dan Mira Warzukni) 16/24 ditambah radd 5/24 mendapat 21/24 bagian ; 5.2. Faridah (isteri) mendapat 3/24 bagian; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana yang tersebut dalam point 5.1 diatas secara natura dan apabila tidak mungkin dilakukan secara natura dilakukan secara lelang dan hasil lelang diserahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan bagian diatas : 7. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Mahkamah Syar?iyah Meulaboh berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 162/Pdt.G/2012/MS.Mbo tanggal 13 Juni 2013, sah dan berharga, kecuali terhadap objek perkara pada poin 7.4 dan 7.5 ; 8. Memerintahkan Panitera/Jurusita Mahkamah Syar?iyah Meulaboh untuk mengangkat Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 162/Pdt.G/2012/MS-Mbo tanggal 13 Juni 2013, terhadap objek perkara pada poin 7.4 dan 7.5; 9. Menyatakan Turut Tergugat Osman Omar bin alm. Hamdani telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 10. Menghukum Turut Tergugat Osman Omar bin alm. Hamdani untuk menyerahkan kepada ahli waris alm. H. Azhar bin Abdurrahman Yatim sertifikat Nomor : 388 tahun 2007 yang telah diubah menjadi Nomor : 583 dengan tangan memakai tinta ; 11. Menolak dan tidak menerima gugatan Para Penggugat selebihnya ; 12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.577.000,- ( lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;? Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2013/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2013/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 64 PK/Ag/2016
Banding : 106/Pdt.G/2013/MS-Aceh
Statistik8438