Putusan PT AMBON Nomor 12/Pdt/2014/PT.AMB |
|
Nomor | 12/Pdt/2014/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Haryanto |
Hakim Anggota | Yonisman, El Palitin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding masing-masing dari : Pembanding semula sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi II, Pembanding semula sebagai Turut Tergugat I/Tergugat Intervensi III dan dari Pembanding semula sebagai Turut Tergugat III/Tergugat Intervensi IV.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor : 103/Pdt-G/2012/PN.AB tanggal 23 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan provisi dari Terbanding semula sebagai Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi yang diajukan Pembanding semula sebagai Turut Tergugat I tidak dapat diterima :DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI :- Menyatakan gugatan Terbanding semula sebagai Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard )- Menyatakan sita jaminan atas tanah sengketa berdasarkan berita acara sita jaminan ( concervation beslaag ) nomor : 103/Pdt.G/2012/PN.AB tanggal 27 Agustus 2013 tidak sah dan tidak berharga dan harus diangkat.DALAM REKONPENSI I:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dari Pembanding semula sebagai turut Tergugat I tidak dapat diterima :DALAM INTERVENSI ;INTERVENSI I :- Menolak gugatan Penggugat Intervensi I;INTERVENSI II:- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi II tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI DAN DALAM INTERVENSI ;- Menghukum Terbanding semula sebagai Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000. ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt/2014/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 12/Pdt/2014/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 828 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3055 K/Pdt/2014
Banding : 12/PDT/2014/PT.AMB
Statistik11264