- Menyatakan Terdakwa YORHANS MUSKANFOLA Als. HANS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? ; ----------------
- Menghukum Terdakwa YORHANS MUSKANFOLA Als. HANS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; ---------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 41/PID.B/2011/PN.Rno |
|
Nomor | 41/PID.B/2011/PN.Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldhytia K. Sudewa Br Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Lukas Genakama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) buah parang yang isi parang tersebut panjangnya kurang lebih 50 (lima puluh) cm, berwarna hitam sedangkan mata parang putih silver dan gagang parang tersebut panjangnya kurang lebih 20 (dua puluh) cm, yang terbuat dari kayu berwarna coklat kayu ; ------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah kapak dengan gagang yang panjangnya kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari kayu dan isi mata kapak berwarna hitam besi ; ------------------- Dikembalikan kepada saksi STEFANUS DETHAN ; ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.B/2011/PN.Rno.zip
- Download PDF
- 41/PID.B/2011/PN.Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/PID.B/2011/PN.Rno
Statistik367