Putusan PN SANGGAU Nomor 207 /PID.B/2011/PN.SGU |
|
Nomor | 207 /PID.B/2011/PN.SGU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | penyelundupanyiak teng hungphang cui phinsanggau |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kristijan P. Djati |
Hakim Anggota | - Lanora Siregar, - Diah Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I YIAK TENG HUNG dan Terdakwa II PHANG CUI PHIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penyelundupan?2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Toyota hilux Double Cab 2.5 L dengan nomor Polisi QTD 7693 ;Dirampas untuk negara- Uang Tunai sejumlah Rp.50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) - Paspor Malaysia atas nama YIAK TENG HUNG dengan nomor K22203886 yang akan habis berlaku pada tanggal 30 April 2012 ;- Paspor Republik Indonesia atas nama PHANG CUI PHIN dengan nomor A 0006823 yang akan habis masa berlaku pada tanggal 15 Maret 2016 ;- Kad Pengenal Malaysia atas nama YIAK TENG HUNG dengan nomor 700204-13-5175 ;- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia atas nama CUI PHIN dengan nomor : 6171046606780010 ;Dikembalikan kepada para terdakwa ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21 / PID / 2012 / PT.PTK
Pertama : 207/Pid.B/2011/PN.SGU
Statistik728