- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD TALIB Alias OM TALIB tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menebang tumbuhan yang dilindungi??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin gergaji rantai rakitan (mesin chainsaw);
- 4 (empat) buah rantai gergaji;
- 9 (sembilan) buah kikis bulat;
- 1 (satu) buah kunci ring 16/17;
- 1 (satu) buah obeng plat;
- 1 (satu) buah obeng bunga kepala kunci besi;
- 1 (satu) buah kunci segitiga;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) buah kunci pas 10/12;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 2 (dua) buah parang;
- 1 (satu) buah gelon merah isi 10 (sepuluh) liter;
- 1 (satu) panggal kayu olahan ukuran 5 x 10 x 200 cm (sebagai sampel) jenis kayu merah;
- 10 (sepuluh) pangkal kayu yang ukuran panjang 4 meter sisa irisan;
- 1 (satu) ujung /panggal kayu sisa irisan yang berukuran panjang 4 meter dan lebar 30 cm;
- 1 (satu) ujung kayu bulat yang ukuran panjang 7 (tujuh) meter yang berdiameter 50 cm.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 61/Pid.Sus-LH/2016/PN Ktg |
|
Nomor | 61/Pid.Sus-LH/2016/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova L. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang.shbr Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Olii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus-LH/2016/PN Ktg
Statistik3542