- Menyatakan tidak menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Agama Lamongan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Mengabulkan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa proses lelang yang bedasarkan Surat ketetapan lelang No. S-1246/WKN.10/KNL.01/2015, Risalah lelang nomor 650/2016, Akta lelang nomor 650/2016 adalah cacat hukum dan batal dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan;
- Menyatakan peralihan hak dalam sertifikat Hak milik Nomor. 297/ Desa Sumberrejo, dari atas nama S. Langsir menjadi atas nama Tergugat III dengan dasar Akta lelang nomor 650/2016 adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada turut Tergugat II untuk mencoret nama Tergugat III dalam sertifikat hak milik Nomor. 297/ Desa Sumberrejo dan selanjutnya mengembalikan nama S. Langsir sebagaimana semula;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan proses lelang ulang atas obyek jaminan milik Penggugat secara terbuka dan sesuai prosedur hukum;
- Menghukum turut Tergugat II untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 8.390.000 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 316/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 316/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nur Khazim |
Hakim Anggota | H.imam Bahrun Hm.abd.rohim |
Panitera | Masruchin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 316/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0608/Pdt.G/2018/PA.Lmg
Banding : 316/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik233153