Putusan PT SEMARANG Nomor 360/Pdt/2011/PT.Smg |
|
Nomor | 360/Pdt/2011/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PENGOSONGAN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zoeber Djajadi |
Hakim Anggota | H. Bachtiar Ams, Hj. Tjut Keumala Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I. LIE KIEM NIO, Penggugat II. DWI WILLIANTO dh LIE WIE GAN dan Penggugat III. LIE WIE AIJ dh AIJ NIE alias ENY ; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 11 Agustus 2011 No. 10/Pdt.G/2011/PN.Mgl. yang domohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 11 Agustus 2011 No. 10/Pdt.G/2011/PN.Mgl., yang dimohonkan banding ; DENGAN MENGADILI SENDIRIMengabulkan gugatan para Penggugat / para Pembanding untuk sebagian ; Menyatakan para Penggugat / para Pembanding sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa ; Menyatakan Tergugat / Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati + 100 m2 sebagian obyek sengketa tanpa hak ; Menghukum Tergugat / Terbanding untuk mengosongkan sebagian obyek sengketa + 100 m2 yang ditempati para Penggugat / para Pembanding secara sukarela atau paksa dengan bantuan aparat kepolisian ; Menghukum Tergugat / Terbanding untutk membayar uang paksa / dwangsom kepada para Penggugat / para Pembanding sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menolak gugatan para Penggugat / para Pembanding untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 11 Agustus 2011 No. 10/Pdt.G/2011/PN.Mgl., yang dimohonkan banding ; DENGAN MENGADILI SENDIRIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pdt/2011/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 360/Pdt/2011/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 996 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 726 PK/Pdt/2016
Banding : 360/Pdt/2011/PT.Smg
Pertama : 10/PDT.G/2011/PN.MGL
Statistik7933