Putusan PN KLATEN Nomor 77/PDT.G/2013/PN.KLT |
|
Nomor | 77/PDT.G/2013/PN.KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Hadiyarto |
Hakim Anggota | S U P A R N A, . Ennierlia Arientowaty |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ---------------------------------DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ; --------------------------------------------DALAM KONPENSI ; ------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ------------------------------------------- Memerintahkan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk melakukan pembayaran secara seketika dan sekaligus kekurangan dari seluruh kewajibannya kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 40.833.470,- (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) ; --------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ----------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 431.000, - (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) --------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt/2014/PT SMG
Kasasi : 2363 K/Pdt/2014
Pertama : 77/PDT.G/2013/PN.KLT
Statistik597