Putusan PA SURABAYA Nomor 3466/Pdt.G/2015/PA Sby |
|
Nomor | 3466/Pdt.G/2015/PA Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, H. Khatim Junaidi, M.hi |
Hakim Anggota | Saifudin, Imam Marnoto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (XXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (XXXX) di hadapan sidang Pengdilan Agama Surabaya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya untuk dicatat;Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh / hadlonah atas seorang anaknya yang bernama XXXX, umur 6 tahun sampai anak tersebut berumur 12 tahun (mumayiz) ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :3.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan @ Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;3.2. Mut?ah sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;4. Biaya hidup seorang anaknya yang bernama XXXX, umur 6 tahun setiap bulan sekurang kurangnya sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan biaya pendidikan seorang anak tersebut setiap bulan sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan yang selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi 1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3466/Pdt.G/2015/PA.Sby
Banding : 0137/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik216