- Menyatakan TerdakwaI Misran Rais Alias Imis Bin Jaylani,Terdakwa II Safri Alias Milin Bin Abdul Majid,tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan jahatMenguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang BeratnyaMelebihi 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama5(lima) tahun dan(6) enam bulan serta pidanadenda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisikan plastik-plastik bening ukuran kecil kosong,
- 4 (empat) bungkus plastik bening besar berisikan plastik-plastik bening ukuran kecil kosong,
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CONSTANT warna hitam,
- 1 (satu) buah gunting besi stainles.
- 1 (satu) buah kaleng warna merah merk gudang garam merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna silver dengan nomor sim card 0813 7190 9739,
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang bertuliskan dengan tinta warna biru yaitu RekeningBRI 0002.0104.7447.500 atas nama ANTONY.
- Uang kertas rupiah sebesar Rp785.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya : b.1 (satu) buah tas pinggang warna coklat yang didalamnya terdapat : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 88 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 7/Pid. Sus/2020/PN Rhl
Statistik2322