- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA NOMOR 9/PDT.G/2018/PN.SGT TANGGAL 12 APRIL 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI ABSOLUT) DARI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III TERSEBUT;
- MENYATAKAN PENGADILAN PERADILAN UMUM YAITU PENGADILAN NEGERI SANGATTA BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Sgt tanggal 12 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) dari Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri Sangatta berwenang mengadili perkara ini;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Sangatta memeriksa dan memutus perkara ini;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 90/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 90/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Mas Hushendar |
Hakim Anggota |
- Mahfud Saifullah, ida Bagus Dwiyantara |
Panitera | - Musifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN.Sgt
Kasasi : 552 K/Pdt/2019
Banding : 90/PDT/2018/PT SMR
Statistik15081