- Menyatakan Terdakwa M. Bahtiar Alias Tiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. Bahtiar Alias Tiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 2. 000. 000. 000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu berat 22, 9160 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan labfor Cab. Makassar tersisa berat sisa 22, 8807 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna putih;
- 1 (satu) bungkus roti tawar merk Sari Roti;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna ungu No. Pol DD 1006 VZ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000, - (lima ribu rupiah).
Putusan PN POLEWALI Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Pol |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2019/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Heriyanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Rachmat Ardimal T, hakim Anggota 2: Adnan Sagita |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Safri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILIdikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa M. Ali Imran Bin Abu Bakar; dimusnahkan; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa M. Bahtiar Alias Tiar; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2019/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2019/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2309 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 13/Pid.Sus/2019/PN.Pol
Statistik2715